Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2016 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) dibentuk dengan maksud memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan program TJSL di Daerah, serta memberikan arahan kepada Perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam menyiapkan diri guna memenuhi standar nasional dan internasional. Tujuannya adalah memberikan batasan yang jelas tentang TJSL, melindungi Perusahaan dari praktik pungutan liar, meminimalkan dampak negatif operasional Perusahaan, mewujudkan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSL, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan hubungan yang serasi antara Perusahaan dan lingkungan, serta mendorong keterkaitan dan konsistensi antara sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program TJSL.

Ketentuan substansial mencakup pendanaan TJSL yang dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan Perusahaan. Perusahaan wajib melaksanakan TJSL dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan. Program TJSL meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan UMK, program langsung pada masyarakat, dan program pembangunan lainnya yang disepakati oleh Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan TJSL melibatkan pembentukan Tim Fasilitasi oleh Walikota untuk membantu perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL.

Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai dengan prinsip-prinsip TJSL, menumbuhkan sistem jejaring kerja sama, dan melakukan koordinasi serta pelaporan kepada Tim Fasilitasi secara periodik. Pemerintah Daerah menyampaikan program skala prioritas kepada perusahaan mitra TJSL dan melaporkan pelaksanaan TJSL setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Kegiatan TJSL yang ditetapkan dan sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dapat dilanjutkan selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha.