Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 12/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memanfaatkan varitas kelapa Bido di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan menjamin keberlanjutan perkebunan komoditas unggulan daerah, khususnya kelapa Bido sebagai varitas unggulan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai perizinan pengangkutan kelapa Bido, yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang melakukan pengangkutan.
  2. Pengendalian pemanenan kelapa Bido, yang hanya diizinkan pada buah yang sudah tua/matang, kecuali untuk kepentingan umum atau alasan lain.
  3. Penetapan tarif retribusi untuk izin pengangkutan kelapa Bido sebesar 5% dari harga jual.
  4. Program ekstensifikasi kelapa Bido yang disusun setiap tahun oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang uang insentif bagi instansi pengelola dan pembantu, serta perlindungan terhadap komoditi kelapa Bido yang berada di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak 10 (Sepuluh) kali jumlah retribusi terutang.