Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2015Tanggal Penetapan:3 November 2015
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku03 November 2015
Tanggal Penetapan03 November 2015
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Penambahan dan perubahan definisi istilah-istilah terkait pengelolaan PDAM.
  2. Kedudukan dan Pengembangan Usaha: PDAM berkedudukan di Kabupaten Ciamis dan dapat membuka cabang/unit pelayanan.
  3. Tujuan Pendirian PDAM: Memenuhi pelayanan air bersih/air minum, menunjang perekonomian daerah, menyelenggarakan subsidi silang, dan sebagai sumber PAD.
  4. Dewan Pengawas: Perubahan pada persyaratan usia dan ketentuan keanggotaan Dewan Pengawas.
  5. Sekretariat Dewan Pengawas: Penjelasan mengenai pembentukan dan keanggotaan Sekretariat Dewan Pengawas.
  6. Pemberhentian Dewan Pengawas: Penambahan ketentuan mengenai batas usia pensiun Dewan Pengawas.
  7. Kewajiban Perusahaan Daerah: Menjaga standar air bersih dan memperluas cakupan pelayanan.
  8. Hak Perusahaan Daerah: Mengatur sistem pelayanan, menerima/menolak permintaan pelanggan, menagih pembayaran, mengenakan denda, melakukan penutupan/pemutusan sambungan, melakukan pemeriksaan jaringan, mengakses aset PDAM, dan menerapkan sanksi.
  9. Penutupan Sementara Sambungan Pelanggan: Ketentuan mengenai penutupan sementara atas permintaan pelanggan.
  10. Tarif Pelayanan Air Bersih/Air Minum: Penggunaan tarif untuk biaya operasional, perluasan pelayanan, dan subsidi silang.
  11. Penyesuaian Tarif Dasar Air (TDA): Penetapan dan peninjauan kembali TDA oleh Bupati.
  12. Larangan: Penambahan larangan bagi pelanggan, termasuk menghalangi petugas PDAM.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 dan mengakomodir beberapa ketentuan yang belum terakomodir sebelumnya.

(-)

(-)