Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 1/2012 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2012Tanggal Penetapan:8 Maret 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku09 Maret 2012
Tanggal Penetapan08 Maret 2012
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.7.295.601.882.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp.7.182.633.394.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 112.968.488.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 75.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 187.968.488.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (112.968.488.000,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana penyesuaian/BOS, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta dana tambahan infrastruktur.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)