Rancangan Peraturan Daerah ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap untuk Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat. APBD 2025 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan menghimpun pendapatan daerah, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp3.926.886.125.032,00, terdiri dari pendapatan daerah (Rp3.827.886.125.032,00), belanja daerah (Rp3.926.886.125.032,00), dan pembiayaan daerah (defisit Rp99.000.000.000,00). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Bupati.