Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Tata Kelola Kehumasan di Kementerian Pertanian guna meningkatkan kompetensi dalam pelayanan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Tata kelola ini diperlukan untuk menghadapi tantangan dan isu yang kompleks di Kementerian Pertanian, serta untuk mewujudkan kehumasan yang handal dan bertanggung jawab. Tata kelola ini mencakup penyediaan standar pelaksanaan kegiatan kehumasan, membangun citra positif sektor pertanian, dan meningkatkan kualitas SDM pengelola kehumasan. Ruang lingkup tata kelola ini meliputi analisis situasi, strategi, implementasi, dan evaluasi. Tata kelola ini juga menekankan pentingnya infrastruktur, SDM yang kompeten, dukungan hukum, dan sistem pengelolaan yang tepat.