Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui penataan pasar tradisional dan modern serta perlindungan UMKM. Tujuannya meliputi perlindungan UMKM dan pasar tradisional, pemberdayaan UMKM, penataan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional, menjamin kemitraan yang adil, mendorong partisipasi publik dan swasta, mewujudkan sinergi antara pasar modern dan tradisional, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan tata ruang wilayah.
Ketentuan substansial mencakup pengelompokan pasar menjadi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasar tradisional diklasifikasikan lagi menjadi pasar induk, khusus, lingkungan, dan desa. Peraturan ini mengatur persyaratan pendirian pasar, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM, serta penyediaan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah dapat melakukan renovasi atau relokasi pasar tradisional dengan sosialisasi yang jelas dan kajian yang komprehensif. Waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko modern harus memperhatikan pedagang kecil di sekitarnya. Pasar milik pemerintah daerah dapat disewakan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Pasar desa diatur secara khusus, meliputi pembentukan, pembangunan, pengelolaan, keuangan, perlindungan, kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan. Kemitraan usaha antara UMKM dan toko modern diatur dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Peraturan ini juga mengatur perizinan, termasuk izin pendirian, izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T), izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP), dan izin usaha toko modern (IUTM).