Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 18/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui penataan pasar tradisional dan modern serta perlindungan UMKM. Tujuannya meliputi perlindungan UMKM dan pasar tradisional, pemberdayaan UMKM, penataan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional, menjamin kemitraan yang adil, mendorong partisipasi publik dan swasta, mewujudkan sinergi antara pasar modern dan tradisional, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan tata ruang wilayah. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan pasar menjadi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasar tradisional diklasifikasikan lagi menjadi pasar induk, khusus, lingkungan, dan desa. Peraturan ini mengatur persyaratan pendirian pasar, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM, serta penyediaan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah dapat melakukan renovasi atau relokasi pasar tradisional dengan sosialisasi yang jelas dan kajian yang komprehensif. Waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko modern harus memperhatikan pedagang kecil di sekitarnya. Pasar milik pemerintah daerah dapat disewakan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Pasar desa diatur secara khusus, meliputi pembentukan, pembangunan, pengelolaan, keuangan, perlindungan, kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan. Kemitraan usaha antara UMKM dan toko modern diatur dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Peraturan ini juga mengatur perizinan, termasuk izin pendirian, izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T), izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP), dan izin usaha toko modern (IUTM).

1. Perizinan pasar yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin/masa waktu herregistrasi. 2. Bagi pemegang perizinan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan sanksi administrasi dan sanksi pidana dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pemegang perizinan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan perizinan yang dimilikinya kepada Bupati melalui Pejabat yang diberi wewenang.

1. Setiap orang yang melanggar perizinan di bidang pasar atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, paksaan, denda administrasi, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau pembatalan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 62 dan Pasal 63 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-