Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mentawai 2/2015 · Perda Kabupaten Mentawai No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Mei 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar
LokasiPemerintah Kabupaten Mentawai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Mei 2015
Tempat PenetapanTuapejat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan pemanfaatan daya tarik wisata selancar di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Latar belakangnya adalah potensi wisata selancar yang terus berkembang, yang memerlukan pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing. Ketentuan substansial meliputi: - **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Penetapan nama dan lokasi daya tarik wisata selancar, kapasitas daya dukung, penjaminan kelestarian, pembuatan peraturan daerah, pemberian rekomendasi/izin, penyelesaian konflik, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan informasi. - **Azas:** Kemanfaatan, adil dan merata, keseimbangan, kelestarian, partisipatif, dan keberlanjutan. - **Fungsi:** Menciptakan keteraturan, kepastian, kepuasan, dan menjaga kualitas lingkungan. - **Tujuan:** Mendorong investasi, memberikan arah pengelolaan, memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperluas kesempatan berusaha, mengoptimalkan pendayagunaan daya tarik wisata selancar, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. - **Prinsip:** Menjaga kelestarian lingkungan, mempertimbangkan daya dukung, menjamin eksklusifitas, memberikan kontribusi pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan menjamin keadilan. - **Peran Pemerintah Daerah:** Pengawasan, pembinaan, pelayanan, pengkoordinasian, pemberian sanksi, memfasilitasi sengketa, memberikan perlindungan dan kepastian hukum. - **Pengelolaan:** Dilakukan oleh pemerintah daerah atau dapat diberikan kepada badan usaha berdasarkan rencana pengelolaan yang memuat zonasi. - **Pemanfaatan:** Diatur oleh pemerintah daerah dengan kuota persentase untuk wisatawan akomodasi (50%), kapal (30%), dan lainnya (20%). Wajib mematuhi ketentuan daya dukung. - **Retribusi:** Dikenakan kepada wisatawan berdasarkan lama kunjungan. - **Sarana Transportasi Kapal Wisata Selancar:** Wajib terdaftar, maksimal membawa 10 peselancar, dan tambat labuh pada mooring buoy. - **Usaha Jasa Perjalanan Wisata Selancar:** Wajib terdaftar dan mematuhi ketentuan daya dukung. - **Penyedia Jasa Akomodasi:** Harus memperhatikan daya dukung kawasan dan menyediakan fasilitas kebencanaan. Diberlakukan tarif minimum.

1. Terhadap pondok wisata yang memiliki fasilitas di bawah pelayanan minimum diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pelarangan beroperasi.