Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. 02 Tahun 2007 Tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 6/2014 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. 02 Tahun 2007 Tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 Desember 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal-pasal baru (Pasal 64a sampai dengan Pasal 64g) pada Bab I tentang Ketentuan Umum, yang mendefinisikan istilah-istilah terkait laporan keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 96 ayat (3) dan (4) Bab XI tentang Akuntansi Keuangan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) Bab XII Bagian Kedua tentang Laporan Tahunan, dan Pasal 101 ayat (3), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (2) yang mengatur jenis laporan keuangan yang wajib disusun oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.

(-)

(-)