Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 9/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode 2005-2025. RPJP ini bertujuan untuk memberikan arahan yang terpadu dan efektif dalam pembangunan daerah, dengan visi menjadikan Musi Banyuasin maju, mandiri, dan sejahtera. RPJP mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk ekonomi, sumber daya alam, infrastruktur, kualitas hidup masyarakat, partisipasi masyarakat, serta pemerintahan yang adil dan bersih. Arah pembangunan ekonomi meliputi pengembangan ekonomi lokal, peningkatan investasi, pembangunan industri dan pertanian, serta pengembangan UKM dan koperasi. Pengelolaan sumber daya alam ditekankan pada keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Peningkatan kualitas hidup masyarakat meliputi peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. RPJP juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan nilai budaya setempat dalam pembangunan. Terakhir, RPJP menggarisbawahi perlunya pemerintahan yang adil, jujur, dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan kepastian hukum.

1. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan arah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang memerlukan suatu penyesuaian atau suatu perubahan. 2. Ketentuan mengenai RPJM daerah yang telah ada masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam RPJP daerah ini.

(-)