Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode 2005-2025. RPJP ini bertujuan untuk memberikan arahan yang terpadu dan efektif dalam pembangunan daerah, dengan visi menjadikan Musi Banyuasin maju, mandiri, dan sejahtera. RPJP mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk ekonomi, sumber daya alam, infrastruktur, kualitas hidup masyarakat, partisipasi masyarakat, serta pemerintahan yang adil dan bersih. Arah pembangunan ekonomi meliputi pengembangan ekonomi lokal, peningkatan investasi, pembangunan industri dan pertanian, serta pengembangan UKM dan koperasi. Pengelolaan sumber daya alam ditekankan pada keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Peningkatan kualitas hidup masyarakat meliputi peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. RPJP juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan nilai budaya setempat dalam pembangunan. Terakhir, RPJP menggarisbawahi perlunya pemerintahan yang adil, jujur, dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan kepastian hukum.