Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 disusun untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi COVID-19 dan menghadapi tantangan ekonomi global. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan mendorong reformasi birokrasi serta pengembangan ekonomi hijau. APBN 2023 dirancang dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% dan inflasi 3,6%. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari perpajakan, PNBP, dan hibah, serta belanja negara yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung program prioritas nasional.