Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1996 · Keppres No. 53 Tahun 1996 · Keppres Nomor 53 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1996Tanggal Penetapan:4 Juli 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1996
Tanggal Penetapan04 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan penambahan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis sebagai bagian dari jalan tol Jagorawi. Hal ini dilakukan untuk mengatur jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol yang berlaku di gerbang tol tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengharuskan penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan tarif tol dilakukan melalui Keputusan Presiden. Dalam keputusan ini, diatur golongan jenis kendaraan bermotor yang meliputi Golongan I, IIA, dan IIB, serta besarnya tarif tol untuk berbagai rute perjalanan yang melibatkan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis. Selain itu, tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol reguler.

(-)

(-)