Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 715

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 82/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 82/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 715
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang mengamanatkan penyusunan RPP untuk WPPNRI 715.

Tujuan dari RPP ini adalah sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya di WPPNRI 715. Visinya adalah mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan Indonesia, khususnya masyarakat pesisir.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan RPP WPPNRI 715 sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan di WPPNRI 715.
  2. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau.

RPP ini mencakup status perikanan dan rencana strategis pengelolaan di WPPNRI 715, termasuk potensi, komposisi, distribusi, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, serta lingkungan sumber daya ikan. RPP ini juga mengintegrasikan kawasan konservasi perairan dan mengidentifikasi kelompok jenis ikan prioritas yang akan dikelola, yaitu ikan pelagis kecil, ikan demersal, dan ikan karang.

Tata kelola perikanan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan peningkatan efektivitas koordinasi melalui Forum Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (FKPPS). Pemangku kepentingan yang terlibat meliputi Pemerintah, kelompok ilmiah, nelayan, penyedia, industri penangkapan, industri pengolahan ikan, asosiasi perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, pemimpin adat, dan mitra kerja sama.

(-)

(-)