Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga

Juga dikenal sebagai: PP 10/1962 · PP No. 10 Tahun 1962 · PP Nomor 10 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengendalian Harga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962. Kebijakan ini mengatur pengendalian harga barang, jasa, dan sewa di Indonesia, dengan menetapkan batas maksimum harga yang dapat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Peraturan ini juga melarang praktik-praktik yang dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, seperti menahan barang atau menolak memberikan jasa untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi. Selain itu, pengusaha diwajibkan untuk mengumumkan harga secara transparan dan mencatat transaksi untuk memudahkan pengawasan. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk memberikan pembebasan dari ketentuan ini dan berkoordinasi dengan menteri lain jika diperlukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah tindak pidana ekonomi.