Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2009Tanggal Penetapan:19 Mei 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku19 Mei 2009
Tanggal Penetapan19 Mei 2009
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perubahan meliputi pengaturan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok oleh Pemerintah Desa dan tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo. Kepala Desa diberikan penghasilan tetap paling sedikit senilai satu setengah kali upah minimum regional Kabupaten, sementara Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap paling sedikit senilai satu kali upah minimum regional Kabupaten. Penghasilan tetap ini ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Tambahan penghasilan tetap yang bersumber dari APBD Kabupaten dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 dan ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Tambahan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

(-)