Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 1998) tentang Pajak Hiburan, seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah jangka waktu yang sama dengan satu tahun takwim. Pajak terutang terjadi pada saat kegiatan penyelenggaraan hiburan dilaksanakan. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Wajib pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.