Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 48/2022 · Permendag No. 48 Tahun 2022 · Permendag Nomor 48 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:9 Agustus 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan09 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan, dan mencapai keseragaman pengelolaan kearsipan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin perlindungan kepentingan negara, mendinamiskan sistem kearsipan, dan menyelenggarakan kearsipan yang andal. Ketentuan substansial mencakup: - **Kebijakan Kearsipan:** Terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan kepentingan negara, dan sistem kearsipan yang dinamis. - **Pengelolaan Arsip:** Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan Arsip Dinamis. - **Sumber Daya Kearsipan:** Terdiri dari organisasi kearsipan (Unit Kearsipan I, II, III, dan Unit Pengolah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat, arsiparis, pengelola arsip), prasarana dan sarana kearsipan, dan pendanaan. - **Pengawasan Kearsipan:** Meliputi pengawasan eksternal oleh ANRI dan pengawasan internal oleh Unit Kearsipan I dan II. - **Pembinaan Kearsipan:** Dilaksanakan oleh Unit Kearsipan untuk memastikan sistem pengelolaan kearsipan yang baik.

(-)

(-)