Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2026 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2026 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2026Tanggal Penetapan:15 Januari 2026
Agraria & PertanahanTeknologi, Media & TelekomunikasiPariwisata

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku15 Januari 2026
Tanggal Penetapan15 Januari 2026
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan pariwisata di tingkat kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan nilai budaya luhur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong partisipasi aktif, serta mewujudkan pariwisata yang ramah disabilitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan dengan berlandaskan filosofi hamemayu hayuning bawana, manunggaling kawula gusti, dan sangkan paraning dumadi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata dengan memperhatikan kelestarian budaya dan lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pengembangan potensi wisata tersebut dengan melibatkan Kasultanan/Kadipaten, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kalurahan, serta pelaku usaha. Setiap destinasi wisata diwajibkan memiliki sarana dan prasarana yang aksesibel dan ramah lingkungan.

Terkait sumber daya manusia, peraturan ini mewajibkan pemenuhan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta pemahaman terhadap nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta. Pelaku usaha, yang dapat berupa perorangan, desa wisata, BUMKal, atau koperasi, diwajibkan memiliki perizinan berusaha dan mematuhi standar pelayanan yang tidak diskriminatif serta mengutamakan produk dan tenaga kerja lokal. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan tanah kalurahan yang memerlukan izin tertulis (serat kekancingan) untuk kegiatan pariwisata, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui platform digital terpadu.

(-)

(-)