Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 1/2017 · Perka Bakamla No. 1 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPenyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan internal yang mengatur Baperjakat dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tujuan pembentukan Baperjakat adalah untuk mewujudkan pembinaan karier yang lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab, serta menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Bakamla.

Baperjakat bertugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Bakamla) dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Bakamla dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III ke bawah, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana. Selain itu, Baperjakat juga bertugas memberikan pertimbangan dalam pengusulan Kenaikan Pangkat Reguler dan/atau Kenaikan Pangkat Pilihan, standar kualifikasi khusus, standar kompetensi jabatan, standar prestasi kerja serta standar kesehatan jasmani dan rohani, dan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Bakamla yang menduduki Jabatan Struktural eselon I dan II.

Susunan organisasi Baperjakat terdiri dari Ketua (Sekretaris Utama Bakamla), Sekretaris (Kepala Biro yang membidangi kepegawaian), dan Anggota (seluruh pejabat eselon I dan II yang menjadi Kepala Unit Kerja). Sekretaris dibantu oleh Sekretariat. Baperjakat melaksanakan sidang paling sedikit dua kali setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil sidang Baperjakat bersifat rahasia dan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)

(-)