Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak reklame; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); tata cara penghitungan dengan ketetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; ketentuan pidana; dan ketentuan penyidikan. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis reklame dan lokasi pemasangan. Wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD, dan pajak terutang ditetapkan oleh Bupati melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).