Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 3/2013 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 12 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Seruyan dengan tersedianya air bersih yang berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Tujuan penyertaan modal adalah untuk kesinambungan dan pengembangan PDAM dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih/air minum kepada pelanggan, menunjang biaya operasional PDAM, dan meningkatkan PAD.

Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seruyan yang telah berada di PDAM berasal dari pelimpahan aset dan hibah dari Kabupaten Kotawaringin Timur, saldo kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dan subsidi Pemerintah Daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejak mulai Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 senilai Rp. 11.611.600.370,00. Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai Tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,-

Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penyaluran dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan dana penyertaan modal dipertanggungjawabkan oleh PDAM dan dilaporkan kepada Bupati setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa.

PDAM memiliki kewajiban memberikan pembagian keuntungan/laba bersih, dengan rincian persentase: 20% untuk PAD, 60% untuk Dana Pengembangan PDAM, dan 20% untuk Jasa Produksi.

(-)

(-)