Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan daerah. Visinya adalah pariwisata yang berbasis alam, kearifan lokal, dan industri. Misi meliputi identifikasi wilayah potensial, pengembangan atraksi dan aksesibilitas, keterlibatan stakeholder, penguatan kelembagaan dan SDM, serta peningkatan perekonomian melalui pariwisata.

Tujuan pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan rencana pembangunan pariwisata yang berkualitas dan optimal, mencapai kesesuaian antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, meningkatkan kualitas SDM, mencapai keseimbangan pembangunan antar sektor, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Sasaran meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama inap, peran serta masyarakat, serta peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan pengangguran.

Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup perwilayahan pembangunan, pembangunan daya tarik wisata (DTW), aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata meliputi peningkatan pasar dan citra pariwisata, pemanfaatan media, kerjasama promosi, dan pembangunan destination image. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi peningkatan koordinasi antar stakeholder, kerjasama lintas sektor, koordinasi dengan pemerintah provinsi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran swasta dan masyarakat.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antar Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di daerah di semua DPD dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)