Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Sumba Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta untuk melindungi warga dan prasarana. Tujuan dari peraturan ini adalah menciptakan, menjaga, dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, mewujudkan rasa aman, serta menegakkan hak asasi manusia.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Peraturan ini juga mengatur koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, perangkat daerah terkait, dan unsur masyarakat. Di samping itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pelindungan masyarakat yang meliputi pembentukan Satgas Linmas, pelindungan masyarakat di bidang kebencanaan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan, bantuan pada saat pemilihan, dan bantuan upaya pertahanan negara. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.