Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 3/2023 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2023Tanggal Penetapan:14 Februari 2023
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku14 Februari 2023
Tanggal Penetapan14 Februari 2023
Tempat PenetapanWaikabubak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Sumba Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta untuk melindungi warga dan prasarana. Tujuan dari peraturan ini adalah menciptakan, menjaga, dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, mewujudkan rasa aman, serta menegakkan hak asasi manusia. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Peraturan ini juga mengatur koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, perangkat daerah terkait, dan unsur masyarakat. Di samping itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pelindungan masyarakat yang meliputi pembentukan Satgas Linmas, pelindungan masyarakat di bidang kebencanaan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan, bantuan pada saat pemilihan, dan bantuan upaya pertahanan negara. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. 3. Penyedia Jasa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (1) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, atau pembongkaran bangunan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 58 ayat (7) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan upaya paksa polisional. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 61 ayat (1) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (3) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif; atau penutupan tempat usaha. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 66 ayat (1) dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, atau upaya paksa polisional. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 74 ayat (1) dikenakan sanksi adminisratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif; atau pembongkaran tempat usaha. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 77 ayat (1) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif; atau pembongkaran bangunan. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (1) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis; dan denda administratif. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (1) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif; atau pembubaran kegiatan. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis; atau denda administratif.