Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1957 tentang Penetapan Pendirian Universitas Sumatera Utara Di Medan

Juga dikenal sebagai: PP 48/1957 · PP No. 48 Tahun 1957 · PP Nomor 48 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1956Tanggal Penetapan:30 Oktober 1957
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pendirian Universitas Sumatera Utara Di Medan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1956
Tanggal Penetapan30 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada keinginan kuat untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Dengan adanya beberapa fakultas dan perguruan tinggi negeri di Medan, pemerintah memandang perlu untuk menggabungkannya menjadi satu universitas negeri guna memperlancar perkembangan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Universitas Sumatera Utara didirikan di Medan dan terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Presiden Universitas bertanggung jawab atas organisasi universitas sesuai arahan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Sebelum ada Presiden, tugas sehari-hari dilakukan oleh Panitia Persiapan Universitas Sumatera Utara. Menteri memiliki wewenang untuk menentukan jenis dan lokasi fakultas lain yang akan dibentuk.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 September 1956.

(-)