Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 1/2024 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Daerah KabupatenPamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 4); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pamekasan. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya. Kerahasiaan data wajib pajak dijamin, dan sanksi pidana serta administratif diberlakukan bagi pelanggar ketentuan.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 125, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat setoran Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.1.000.000,00 untuk setiap SPTPD.