Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 5/2020 · Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2020 · Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaTata Naskah Dinas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Berbasis Teknologi Informasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan perbaikan pelayanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan tata naskah dinas yang tertib dan seragam. Tata naskah dinas ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di Komnas HAM dalam pengelolaan informasi tertulis, meliputi jenis, penyusunan, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, penyimpanan naskah dinas, serta penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, dan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi kedinasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Jenis dan format naskah dinas, meliputi naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP, surat edaran, keputusan), naskah dinas penetapan (keputusan), dan naskah dinas penugasan (surat tugas). - Penyusunan naskah dinas, termasuk ketentuan umum, ukuran dan jenis huruf, pengaturan batas tepi, spasi, sistematika penulisan, nomor halaman, lampiran, dan rujukan. - Kewenangan penandatanganan naskah dinas. - Perangkat naskah dinas, seperti kertas dinas, sampul surat, kop naskah dinas, dan cap dinas. - Pembuatan, perbaikan, pencabutan, dan pembatalan naskah dinas. - Pengamanan naskah dinas, termasuk klasifikasi keamanan dan akses. - Pengendalian naskah dinas.

(-)

(-)