di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.50/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.50/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.50/MEN/2011
Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kelautan dan perikanan untuk tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, menjamin tertib administrasi, meningkatkan efektivitas penggunaan DAK, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penggunaan DAK diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penyuluhan, statistik kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Prioritas diberikan kepada daerah yang memiliki potensi dan telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
Rencana kegiatan DAK mencakup berbagai aspek, termasuk:
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK. Alokasi DAK hanya digunakan untuk kegiatan fisik dan tidak untuk administrasi, perencanaan, pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, atau perjalanan dinas.