Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.50/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.50/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.50/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.50/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kelautan dan perikanan untuk tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, menjamin tertib administrasi, meningkatkan efektivitas penggunaan DAK, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penggunaan DAK diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penyuluhan, statistik kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Prioritas diberikan kepada daerah yang memiliki potensi dan telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.

Rencana kegiatan DAK mencakup berbagai aspek, termasuk:

  • Pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya.
  • Pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil perikanan.
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil.
  • Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
  • Penyuluhan perikanan.
  • Pengembangan sarana statistik kelautan dan perikanan.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK. Alokasi DAK hanya digunakan untuk kegiatan fisik dan tidak untuk administrasi, perencanaan, pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, atau perjalanan dinas.

(-)

(-)