Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 4/2023 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku25 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Oktober 2023
Tempat PenetapanSerang

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp1.504.410.709.863,00 bertambah sebesar Rp126.495.507.751,00 sehingga menjadi Rp1.630.906.217.614,00.

Pendapatan Daerah mengalami perubahan, dengan pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian. Belanja Daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang juga mengalami perubahan.

Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri dari belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Wali Kota menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)