Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1976 tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman Tentang Kerjasama dibidang Penggunaan Tenaga Atom untuk Maksud Damai

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1976 · Keppres No. 48 Tahun 1976 · Keppres Nomor 48 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 1976Tanggal Penetapan:2 November 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman Tentang Kerjasama dibidang Penggunaan Tenaga Atom untuk Maksud Damai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 1976
Tanggal Penetapan02 November 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai kerjasama dalam penggunaan tenaga atom untuk tujuan damai. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1976. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 1976, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)