di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 9/2013 · Perka Arsip Nasional No. 9 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya zona integritas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan menetapkan pedoman pelaporan gratifikasi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai ANRI. Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap, kecuali jika dilaporkan kepada Inspektorat. Pegawai ANRI dilarang memberikan atau menerima hadiah yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan mereka. Pemberian hadiah diperbolehkan dalam batas kewajaran, seperti untuk acara pernikahan atau musibah, dengan nilai maksimum Rp. 1.000.000,-. Pelaporan gratifikasi harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja, dan barang yang cepat kadaluwarsa dapat diserahkan kepada lembaga sosial. Inspektorat bertanggung jawab untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.