Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2019 · PERPRES No. 79 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di beberapa kawasan di Indonesia, yaitu Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing kawasan, pertumbuhan investasi, dan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kawasan yang akan dikembangkan dan mengatur pelaksanaan percepatan pembangunan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pendampingan pelaksanaan Rencana Induk. Rencana Induk ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan perencanaan pembangunan. Selain itu, peraturan ini mengatur sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola kawasan tetap melakukan kegiatannya. 2. Lembaga dan/atau badan usaha menyusun rencana kegiatan pengelolaan kawasan mengacu pada Rencana Induk dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 3. Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)