Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2013Tanggal Penetapan:3 April 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku04 April 2013
Tanggal Penetapan03 April 2013
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi beberapa Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan (Pasal 6)
  2. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pasal 14)
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Pasal 22)
  4. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BAB IX)
  5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Pasal 34)
  6. Dinas Kelautan dan Perikanan (Pasal 46)
  7. Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat (BAB XIV A)
  8. Dinas Pemuda dan Olahraga (BAB XIV B)

Perubahan ini mencakup perubahan pada susunan organisasi, bidang, seksi, dan penambahan dinas baru seperti Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Bagan susunan organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Segala ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 8) tetap berlaku sampai dengan dilakukan penataan organisasi Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

(-)