Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2003 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2003Tanggal Penetapan:7 Januari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku07 Januari 2003
Tanggal Penetapan07 Januari 2003
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2003 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung. APBD Tahun Anggaran 2003 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 979.742.586.000,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.018.761.971.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (39.019.385.000). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.419.385.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)