Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perizinan Lisensi dan Rating Personel Operasi Pesawat Udara dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Sistem Online)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 77/2017 · Permenhub No. 77 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerizinan Lisensi dan Rating Personel Operasi Pesawat Udara dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Sistem Online)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam pelayanan perizinan lisensi dan rating bagi personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi pesawat udara melalui sistem aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online). Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap personel untuk memiliki lisensi dan rating yang sah dan berlaku, yang dapat diperoleh melalui aplikasi online. Jenis lisensi dan rating yang diatur meliputi izin terbang siswa penerbang, lisensi penerbang private, komersial, sport, flight engineer, personel penunjang operasi, sertifikasi awak kabin, lisensi instruktur terbang, pengakuan peringkat tipe/kelas, dan instrumen rating. Permohonan perizinan dapat dilakukan oleh perseorangan, lembaga tempat bekerja, atau lembaga pendidikan dan pelatihan. Pemohon diwajibkan menjaga kerahasiaan data dan memastikan kebenaran data yang disampaikan. Dokumen yang diunggah dianggap sebagai data legal dan disimpan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tata cara perizinan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

  1. Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban menjaga kerahasiaan data dan memastikan kebenaran data akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.