Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.06/2014 · PMK No. 151/PMK.06/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2014Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juli 2014
Tanggal Penetapan16 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.06/2014 ini bertujuan untuk menetapkan kualitas piutang dan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa piutang yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan kualitas piutang sebagai macet dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan tingkat pengembalian (recovery rate). Peraturan ini juga mengatur tentang nilai agunan yang dapat diperhitungkan dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih, serta tata cara pencatatan perubahan jumlah piutang dalam laporan keuangan.

1. Ketentuan mengenai penilaian agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih dilaksanakan secara penuh paling lambat untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2016. 2. Penerapan penetapan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan semester I tahun 2015.

(-)