Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund

Juga dikenal sebagai: PP 96/2014 · PP No. 96 Tahun 2014 · PP Nomor 96 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor sejumlah dana guna mempertahankan persentase modal yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan penyertaan modal sebesar Rp551.446.828.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Selain itu, pemerintah dapat melakukan pembayaran melebihi jumlah tersebut akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD47.538.519,63. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)