Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp.2.000.084.247.000,- dan alokasi belanja daerah sebesar Rp.2.400.000.000.000,-, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar (Rp. 399.915.753.000,-). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 60.656.224.876,- dan pengeluaran sebesar Rp. 57.500.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 3.156.224.876,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berjalan menjadi (Rp. 396.759.528.124,-). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Pengeluaran ini dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan.

(-)

(-)