Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Permenaker 4/2016 · Permenaker No. 4 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku24 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di bidang pelatihan kerja untuk tahun anggaran 2016. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar lainnya. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Non Fisik. Kegiatan pelatihan kerja ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) di 11 provinsi dengan mempertimbangkan kinerja pelaporan dan letak geografis. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan triwulan oleh UPTD BLK kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, serta oleh Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Menteri Ketenagakerjaan dan menteri terkait lainnya.

(-)

(-)