di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 2/2016 · Perda Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak dengan situasi terkini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBB-P2 menjadi sebesar 0,2%. Selain itu, pajak yang belum disetor berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya dinyatakan sebagai piutang pajak yang wajib dipungut dan disetor ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.