Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 2/2016 · Perda Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak dengan situasi terkini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBB-P2 menjadi sebesar 0,2%. Selain itu, pajak yang belum disetor berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya dinyatakan sebagai piutang pajak yang wajib dipungut dan disetor ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pajak yang belum disetor oleh wajib pajak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Piutang Pajak yang wajib dipungut dan disetor ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)