Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 23/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 23/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStatuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2006 tentang Statuta Sekolah Tinggi Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan (Politeknik AUP). Tujuan Politeknik AUP adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan program kemitraan. Organisasi Politeknik AUP terdiri atas Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Senat bertugas menetapkan kebijakan akademik dan memberikan pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi. Struktur organisasi meliputi Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sistem pengendalian internal dan penjaminan mutu internal diatur untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin. Lulusan diberikan gelar vokasi Sarjana Terapan Perikanan (S.Tr.Pi.) atau Magister Terapan Perikanan (M.Tr.Pi.). Dosen dan Tenaga Kependidikan memiliki kesempatan pengembangan karier. Peserta Didik memiliki hak dan kewajiban yang diatur. Kerja sama dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan Tridharma Perguruan Tinggi. Pengelolaan sarana dan prasarana dilaksanakan sesuai ketentuan. Akreditasi institusi dan program studi dilaksanakan. Pendanaan Politeknik AUP berasal dari anggaran negara dan sumber lain yang sah.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2006 tentang Statuta Sekolah Tinggi Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)