Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan (Politeknik AUP). Tujuan Politeknik AUP adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan program kemitraan. Organisasi Politeknik AUP terdiri atas Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Senat bertugas menetapkan kebijakan akademik dan memberikan pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi. Struktur organisasi meliputi Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sistem pengendalian internal dan penjaminan mutu internal diatur untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin. Lulusan diberikan gelar vokasi Sarjana Terapan Perikanan (S.Tr.Pi.) atau Magister Terapan Perikanan (M.Tr.Pi.). Dosen dan Tenaga Kependidikan memiliki kesempatan pengembangan karier. Peserta Didik memiliki hak dan kewajiban yang diatur. Kerja sama dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan Tridharma Perguruan Tinggi. Pengelolaan sarana dan prasarana dilaksanakan sesuai ketentuan. Akreditasi institusi dan program studi dilaksanakan. Pendanaan Politeknik AUP berasal dari anggaran negara dan sumber lain yang sah.