Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1992 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990

Juga dikenal sebagai: UU 18/1992 · UU No. 18 Tahun 1992 · UU Nomor 18 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1992Tanggal Penetapan:24 Agustus 1992
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1992
Tanggal Penetapan24 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1992 ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyusun perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1989/1990. Undang-undang ini menetapkan jumlah pendapatan negara sebesar Rp 39.834.465.153.106,76 dan belanja negara sebesar Rp 39.729.056.128.384,55, dengan sisa anggaran lebih sebesar Rp 105.409.024.722,21. Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan sisa anggaran lebih tersebut dicantumkan dalam lampiran undang-undang ini.

(-)

(-)