Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 11/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2014 tentang Cadangan Pangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan transien, kronis, pasca bencana, dan gizi buruk, serta menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan cadangan pangan daerah yang bersumber dari pemerintah daerah (termasuk cadangan pangan desa) dan masyarakat setempat. Cadangan pangan pemerintah kabupaten ditetapkan sebesar 80% dari cadangan beras total provinsi, dikalikan dengan proporsi jumlah penduduk kabupaten terhadap jumlah penduduk provinsi. Penyelenggaraan cadangan pangan meliputi penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (melalui SKPD yang membidangi ketahanan pangan) dan/atau Pemerintah Desa. SKPD dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD di bidang pangan. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi, peran serta masyarakat, pengawasan, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)