di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2020 · PERPRES No. 102 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi wewenang untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Supervisi ini mencakup pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK juga dapat mengambil alih perkara dari instansi tersebut jika diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan supervisi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.