Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 1/2021 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2021Tanggal Penetapan:17 Maret 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku18 Maret 2021
Tanggal Penetapan17 Maret 2021
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok.
  3. Menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
  4. Menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan KTR: Meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan tempat-tempat tertentu lainnya yang diberikan tanda khusus.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok. Setiap orang wajib mematuhi larangan di KTR. Instansi pemerintah dan swasta dapat menyediakan tempat khusus merokok dan wajib memasang tanda dilarang merokok.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui pengaturan di lingkungannya, memberikan saran, dan pengawasan sosial.
  • Pengawasan dan Pembinaan: Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan KTR, yang didelegasikan kepada OPD terkait.
  • Larangan: Dilarang merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok di KTR.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi administrasi berupa denda. 2. Denda administratif berkisar antara Rp. 500.000,00 hingga Rp. 1.000.000,00 tergantung pada jenis pelanggaran.