Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 2/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku28 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Januari 2013
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan parkir, serta untuk menunjang kegiatan pelayanan parkir melalui partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi. Retribusi ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut atas pelayanan penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir, yang meliputi penyediaan tempat parkir, fasilitas parkir, dan penempatan petugas yang mengatur dan menjaga parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
  • Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan, misalnya untuk Bus tarifnya Rp 5.000,- per unit, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua tarifnya Rp 1.000,- per unit.
  • Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.