Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Oey Tiam Sing pemilik perusahaan truck "OTS" Atas Trayek Angkutan Bandung-Purwakarta-Bogor-Jakarta dan Bandung-Cirebon

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1957 · Keppres No. 87 Tahun 1957 · Keppres Nomor 87 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Oey Tiam Sing pemilik perusahaan truck "OTS" Atas Trayek Angkutan Bandung-Purwakarta-Bogor-Jakarta dan Bandung-Cirebon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1957 ini menolak bandingan yang diajukan oleh Oey Tiam Seng terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum pada trajek tertentu. Permohonan tersebut sebelumnya ditolak oleh Menteri Perhubungan melalui surat keputusan tertanggal 10 Agustus 1955. Bandingan dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan telah dibahas dalam rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)