Instruksi Menteri Dalam Negeri ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan terkait penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi akibat COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Instruksi ini menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman COVID-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi COVID-19, yang antara lain bersumber dari alokasi Belanja Tidak Terduga. Percepatan penggunaan/realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan (penyediaan sarana prasarana, penyebarluasan informasi, peningkatan kapasitas fasilitas layanan kesehatan, dll.), penanganan dampak ekonomi (pengadaan bahan pangan, program padat karya tunai, stimulus UMKM, promosi investasi, dll.), dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial (verifikasi data kesejahteraan sosial, pemantauan bantuan sosial, percepatan penyaluran hibah/bantuan sosial). Selain itu, dilakukan penyesuaian APBD dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 dan realokasi belanja tidak terduga untuk menambah belanja modal dan/atau belanja barang/jasa. Pemerintah Daerah juga diinstruksikan untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan ketersediaan kas secara berkala. Instruksi ini juga menggalakkan kampanye penggunaan masker dan mempercepat realisasi pendanaan pemilihan kepala daerah serta memastikan alokasi anggaran untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.