Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Instruksi Mendagri 5/2020 · Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 2020 · Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Penanganan PandemiOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeInstruksi Menteri Dalam Negeri
TemaPrioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan terkait penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi akibat COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Instruksi ini menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman COVID-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi COVID-19, yang antara lain bersumber dari alokasi Belanja Tidak Terduga. Percepatan penggunaan/realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan (penyediaan sarana prasarana, penyebarluasan informasi, peningkatan kapasitas fasilitas layanan kesehatan, dll.), penanganan dampak ekonomi (pengadaan bahan pangan, program padat karya tunai, stimulus UMKM, promosi investasi, dll.), dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial (verifikasi data kesejahteraan sosial, pemantauan bantuan sosial, percepatan penyaluran hibah/bantuan sosial). Selain itu, dilakukan penyesuaian APBD dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 dan realokasi belanja tidak terduga untuk menambah belanja modal dan/atau belanja barang/jasa. Pemerintah Daerah juga diinstruksikan untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan ketersediaan kas secara berkala. Instruksi ini juga menggalakkan kampanye penggunaan masker dan mempercepat realisasi pendanaan pemilihan kepala daerah serta memastikan alokasi anggaran untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

(-)

(-)