Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif

Juga dikenal sebagai: PP 61/2013 · PP No. 61 Tahun 2013 · PP Nomor 61 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2013Tanggal Penetapan:12 September 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Limbah Radioaktif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 2013
Tanggal Penetapan12 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif bertujuan untuk mengatur pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir, yang berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 dan menetapkan klasifikasi limbah radioaktif menjadi tiga jenis: tingkat rendah, sedang, dan tinggi. Pengelolaan limbah radioaktif dilakukan oleh Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN, dengan BATAN wajib memiliki izin untuk pengelolaan tersebut. Pengaturan ini mencakup pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan limbah radioaktif. Selain itu, peraturan ini mengatur kerja sama BATAN dengan badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta dalam pengelolaan limbah radioaktif. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan penunjukan diatur dengan Peraturan Presiden.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Kepala BAPETEN menerapkan sanksi administratif kepada Penghasil Limbah Radioaktif jika ditemukan pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi, atau pencabutan izin.