Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 13/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2018Tanggal Penetapan:7 November 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku08 November 2018
Tanggal Penetapan07 November 2018
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 20);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 992.009.371.676,84 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.012.317.865.373,76, menghasilkan defisit sebesar Rp(20.308.493.696,92). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 55.808.006.636,02 dan pengeluaran sebesar Rp 7.981.675.778,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 47.826.330.858,02 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 27.517.837.161,10.

Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.037.967.066.939,21, jumlah kewajiban sebesar Rp 512.424.878.440,29, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.525.542.188.498,92. Laporan Arus Kas mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo awal dan akhir kas daerah.

Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 1.050.167.140.899,84 dan beban operasi serta transfer sebesar Rp 1.103.179.176.309,21, menghasilkan surplus/defisit dari operasi sebesar Rp (53.012.035.409,37). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal, penggunaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, serta daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan.

(-)

(-)