Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 2/2019 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2019Tanggal Penetapan:12 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku12 April 2019
Tanggal Penetapan12 April 2019
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 15). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pembentukan produk hukum daerah, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Bentuk produk hukum daerah, terdiri dari peraturan (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  3. Prosedur pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
  4. Fasilitasi dan klarifikasi produk hukum daerah.
  5. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.
  6. Pendokumentasian dan penyebarluasan produk hukum daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan penyusunan peraturan bupati dan peraturan DPRD, penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, serta tahap persiapan penyusunan rancangan peraturan daerah usul Bupati dan DPRD.

(-)

(-)